page contents Pustaka Virtual: Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak

Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak

3:52 AM |


Jenis barang dan jasa tidak kena pajak telah diaturan penetapannya oleh pemerintah dalam UU pasal 4A no. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang diamademen dalam UU no . 18 Tahun 2000.

Berikut ini adalah jenis barang dan jasa tidak kena pajak sepertiyang telah diatur dalam Undang- Undang:

# Barang Tidak Kena PPN

1. Semua jenis hasil tambang atau pengeboran langsung yang diambil dari sumbernya, antara lain minyak mentah, bjih nikel, bijih bauksit, panas bumi, kerikil, batubara ( yang belum diproses menjadi briket ), gas bumi, pasir, dll.
2. Jenis barang kebutuhan pokok masyarakat, antara lain beras dan gabah, kedelai, sagu, jagung, dan garam.
3. Jenis makanan dan minuman non katering yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4. Uang, surat- surat berharga dan emas batangan.

# Jasa Tidak Kena PPN
1. Jasa pelayanan kesehatan antara lain jasa perawat, jasa dukun bayi, jasa rumah sakit jasa dokter, dan jasa laboratorium.
2. Jasa pelayanan sosial yang bersifat non komersil, antara lain jasa pelayanan panti asuhan, jasa pemakaman, jasa pelayanan panti jompo, jasa pemadam kebakaramn, dll.
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko oleh PT Pos Indonesia.
4. Jasa perbankan, asuransi ( kecuali broker asuransi), dan jasa sewa guna usaha dan hak opsi.
5. Jasa keagamaan, misalnya pemberian khotbah atau rumah ibadah.
6. Jasa pendidikan, antara lain jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan kursus.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan dengan ketentuan tertentu.
8. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air.
9. Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa pelatihan kerja dan jasa penyediaan tenaga kerja.
10. Jasa di bidang penyiaran yang bersifat non komersil.
11. Jasa di bidang perhotelan yang meliputi biaya sewa kamar, jasa sewa ruangan atau gedung pertemuan.
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan administrasi pemerintahan seperti jasa pemberian IMB, jasa pembuatan KTP dan jasa pembuatan NPWP.





0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.