page contents Pustaka Virtual: Informasi Seputar SNI ( Standar Nasional Indonesia )

Informasi Seputar SNI ( Standar Nasional Indonesia )

9:09 PM | ,

Standar Nasional Indonesia atau seringkali kita kenal dengan singkatan SNI bukan istilah yang asing lagi di telinga kita. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Label SNI biasanya akan kita temukan di produk- produk yang beredar di pasaran, seperti produk pangan, perangkat keselamatan, perangkat rumah tangga dan sebagainya. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN ( Badan Standarisasi Nasional ).


SNI, standar nasional indonesia, definisi sni, pengertian sni, seputar sni
Logo SNI
SNI dirumuskan dengan memenuhi “WTO Code of good practice” agar diterima secara luas oleh para stakeholder, yaitu:
·         Openess ( keterbukaan ), yaitu terbuka bagi  semua stakeholder yang berkepentingan agar dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI
·         Transparency ( transparansi ), yaitu agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Selain itu SNI juga dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI
·         Consensus and impartiality ( konsensus dan tidak memihak ), yaitu agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil
·         Effectiveness and relevance, yaitu Efektif dan relevan sehingga dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Coherence ( Koheren ), yaitu koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional
·         Development dimension ( berdimensi pembangunan ), yaitu memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.


0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.