page contents Pustaka Virtual: Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

12:47 PM |


Terdapat beberapamacam asas pemungutan pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah Asas Pemungutan Pajak yang dipaparkan oleh Adam Smith, si pencetus Teori “Four Maxim” di bukunya “Wealth of Nations”, WJ Langen, dan Adolf Wagner

# Asas Pajak menurut Adam Smith
1.       Asas Equality
Asas equality yaitu asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dan didefinisikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif.

2.       Asas Certainty
Asas certainty adalah asas kepastian hokum dimana setiap pungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan Undang Undang dan tidak boleh ada penyimpangan.

3.       Asas Convinience of Payment ( Asas Kesenangan )
Disebut juga dengan asas pemungutan pajak tepat wakti, yaitu pajak dipungut saat wajib pajak berada di saat yang baik dan sedang bahagia, misalnya saat baru menerima penghasilan ( pajak penghasilan ) atau memperoleh hadiah ( pajak hadiah ).

4.       Asas Eficiency
Asas efficiency adalah biaya pemungutan pajak dilakukan seefisien mungkin sehingga tidak terjadi biaya administrative pemungutan pajak lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.


# Asas Pemungutan Pajak Menurut W.J Langen
1.       Asas Daya Pikul
Definisi Asas Daya Pikul adalah penyesuaian besar pungutan pajak terhadap penghasilan wajib pajak. Seorang yang berpenghasilan besar maka akan membayar pajak yang lebih besar juga, demikian sebaliknya.

2.       Asas Manfaat
Dalam asas manfaat berate pajak yang dipungut harus benar- benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan umum.

3.       Asas Kesejahteraan Rakyat
Pajak yang dipungut adalah digunakan sebesar- besarnya untuk mensejahterakan rakyat.

4.       Asas Kesamaan
Dalam asas kesamaan berarti setiap wajib pajak diberlakukan sama dalam hal tarif pemungutan pajak.

5.       Asas Beban Sekecil- kecilnya
Artinya adalah pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, maka dari itu nilai yang dikenakan harus rendah jika dibandingkan dengan nilai objek pajak itu sendiri.


# Asas Pemungutan Pajak Menurut Adolf Wagner
1.       Asas Politik Finansial
Asas politik finansial berarti pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus memadai sehingga dapat membiaya pembangunan dan mendorong perekonomian negara.

2.       Asas Ekonomi
Asas ini mengemukakan bahwa penentuan objek pajak harus tepat sasaran, seperti pada penetapan pajak pendapatan dan pajak barang mewah.

3.       Asas Keadilan
Pemungutan pajak harus berlaku secara umum, adil dan tidak diskriminatif.

4.       Asas Administrasi
Asas administrasi mengatur segala permasalahan berhubungan dengan perpajakan seperti bagaimana cara membayar pajak, besar biaya pajak dan dimana tempat membayar pajak.

5.       Asas Yuridis
Asas yuridis yaitu segala pungutan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang Undang.


0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.