Terdapat
beberapamacam asas pemungutan pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah
Asas Pemungutan Pajak yang dipaparkan oleh Adam Smith, si pencetus Teori “Four
Maxim” di bukunya “Wealth of Nations”, WJ Langen, dan Adolf Wagner
# Asas Pajak
menurut Adam Smith
1.
Asas Equality
Asas
equality yaitu asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan dan
didefinisikan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus adil, sesuai dengan
kemampuan dan penghasilan wajib pajak, tanpa memihak- mihak dan diskriminatif.
2.
Asas Certainty
Asas
certainty adalah asas kepastian hokum dimana setiap pungutan pajak yang
dilakukan harus berdasarkan Undang Undang dan tidak boleh ada penyimpangan.
3.
Asas Convinience of Payment ( Asas
Kesenangan )
Disebut
juga dengan asas pemungutan pajak tepat wakti, yaitu pajak dipungut saat wajib
pajak berada di saat yang baik dan sedang bahagia, misalnya saat baru menerima
penghasilan ( pajak penghasilan ) atau memperoleh hadiah ( pajak hadiah ).
4.
Asas Eficiency
Asas
efficiency adalah biaya pemungutan pajak dilakukan seefisien mungkin sehingga
tidak terjadi biaya administrative pemungutan pajak lebih besar daripada
penerimaan pajak itu sendiri.
# Asas Pemungutan
Pajak Menurut W.J Langen
1.
Asas Daya Pikul
Definisi
Asas Daya Pikul adalah penyesuaian besar pungutan pajak terhadap penghasilan
wajib pajak. Seorang yang berpenghasilan besar maka akan membayar pajak yang
lebih besar juga, demikian sebaliknya.
2.
Asas Manfaat
Dalam
asas manfaat berate pajak yang dipungut harus benar- benar dimanfaatkan untuk
pembangunan dan kepentingan umum.
3.
Asas Kesejahteraan Rakyat
Pajak
yang dipungut adalah digunakan sebesar- besarnya untuk mensejahterakan rakyat.
4.
Asas Kesamaan
Dalam
asas kesamaan berarti setiap wajib pajak diberlakukan sama dalam hal tarif
pemungutan pajak.
5.
Asas Beban Sekecil- kecilnya
Artinya
adalah pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, maka dari itu
nilai yang dikenakan harus rendah jika dibandingkan dengan nilai objek pajak
itu sendiri.
# Asas Pemungutan
Pajak Menurut Adolf Wagner
1.
Asas Politik Finansial
Asas
politik finansial berarti pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus
memadai sehingga dapat membiaya pembangunan dan mendorong perekonomian negara.
2.
Asas Ekonomi
Asas
ini mengemukakan bahwa penentuan objek pajak harus tepat sasaran, seperti pada
penetapan pajak pendapatan dan pajak barang mewah.
3.
Asas Keadilan
Pemungutan
pajak harus berlaku secara umum, adil dan tidak diskriminatif.
4.
Asas Administrasi
Asas
administrasi mengatur segala permasalahan berhubungan dengan perpajakan seperti
bagaimana cara membayar pajak, besar biaya pajak dan dimana tempat membayar
pajak.
5.
Asas Yuridis
Asas
yuridis yaitu segala pungutan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang Undang.
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.