page contents Pustaka Virtual: Definisi Pajak Menurut Ahli dan Undang- Undang

Definisi Pajak Menurut Ahli dan Undang- Undang

8:36 PM |


Pajak memiliki beberapa definisi atau pengertian. Berikut ini adalah definisi/pengertian pajak menurut para ahli, perspektif ekonomi, perspektif hukum dan undang- undang :

1.     Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan perundang- undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

2.     Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat timbal jasa (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umu”.
“ Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

3.     Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M dan Brock Horace R
“Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan”.

4.     Pengertian Pajak dari Parspektif Ekonomi
“Pajak adalah beralihnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Pajak memberikan perubahan pada dua situasi sekaligus, yaitu berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat”.

5.     Pengertian Pajak menurut Soemitro dilihat dari Parspektif Hukum
“Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undang- undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan”.

6.     Pengertian Pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.