Pajak
memiliki beberapa definisi atau pengertian. Berikut ini adalah definisi/pengertian pajak menurut para ahli, perspektif ekonomi, perspektif hukum dan undang- undang :
1. Pengertian Pajak menurut Prof.
Dr. P.J.A Adriani
“Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan perundang- undangan
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan berguna
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
2. Pengertian Pajak menurut Prof.
Dr. H. Rochmat Soemitro, SH
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat
dipaksakan ) dengan tiada mendapat timbal jasa (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umu”.
“
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak menurut
Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M dan Brock Horace R
“Pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah,
bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan
proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk
menjalankan pemerintahan”.
4. Pengertian Pajak dari
Parspektif Ekonomi
“Pajak
adalah beralihnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Pajak
memberikan perubahan pada dua situasi sekaligus, yaitu berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa dan bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat”.
5. Pengertian Pajak menurut
Soemitro dilihat dari Parspektif Hukum
“Pajak
adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undang- undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah
penghasilan tertentu kepada negara. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan
uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
6. Pengertian Pajak menurut
Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.