1
1.
WP Orang Pribadi Non Usahawan
·
FC KTP untuk WNI atau passport dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau
kepala desa ) untuk warga asing.
2.
WP Orang Pribadi Usahawan
·
FC KTP untuk WNI atau passpor dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau
kepala desa ) untuk warga asing.
·
Surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan dari instansi terkait.
3.
WP Badan
·
FC KTP untuk WNI atau passport dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurah atau
kepala desa ) untuk warga asing.
·
FC akta pendirian badan.
·
Surat keterangan tempat kegiatan usaha pihak terkait.
4.
WP Bendaharawan sebagai Pemungut/
Pemotong
·
FC KTP untuk WNI atau passpor dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau
kepala desa ) untuk warga asing.
·
FC surat penunjukan sebagai
bendaharawan.
5.
WP Joint Operation, sebagai WP Pemotong/
Pemungut
·
FC KTP untuk WNI atau passpor dan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi terkait ( minimal lurat atau
kepala desa ) untuk warga asing.
·
FC perjanjian kerjasama sebagai
joint operation.
·
FC NPWP masing- masing anggota joint
operation.
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.