1. Fungsi Stabilitas
Fungsi
stabilitas pajak yaitu pajak memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menjalankan
kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan
laju inflasi. Fungsi stabilitas ini dapat berjalan dengan cara mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak seefisien
mungkin.
2. Fungsi Budgeeter ( Anggaran )
Fungsi
budgeter pajak yaitu pajak menjalankan fungsinya untuk membiayai pengeluaran
negara, baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pembangunan, belanja
pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya.
3. Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi
retribusi pendapatan pajak yaitu pajak dipungut untuk digunakan membiayai semua
kepentingan umum. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja
yang bermanfaat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat luas.
4. Fungsi Regulatif ( Mengatur )
Fungsi
regulative pajak yaitu pemerintah memiliki peluang yang lebih baik untuk
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Disini pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan, seperti kebijakan
pengurangan pajak dalam hal penanaman modal.
Referensi:
Fungsi& Peranan Pajak bagi Negara
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.