page contents Pustaka Virtual: Pengertian dan Fungsi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

Pengertian dan Fungsi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

3:42 PM |

Pengertian/ Definisi dari NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah sebuah identitas atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan perpajakan.

# Fungsi/Manfaat NPWP
1. Identitas Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Sarana dalam tertib administrasi perpajakan.

0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.