Pengertian/ Definisi dari NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah sebuah identitas atau
nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan
dan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan perpajakan.
#
Fungsi/Manfaat NPWP
1.
Identitas Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2.
Sarana dalam tertib administrasi perpajakan.
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.