page contents Pustaka Virtual: Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

3:32 PM |

Pengertian/ Definisi Pajak Penghasilan atau yang disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan hukum atas penghasilan yang diperolehnya.

1.       Subjek Pajak Pribadi, yaitu orang pribadi yang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang selama periode tertentu berada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
2.       Subjek Pajak Harta Warisan Belum Dibagi, yaitu warisan yang berasal dari orang yang telah meninggal dunia dan belum dibagikan tapi telahj menghasilkan pendapatan sehingga pendapatan tersebut dikenakan pajak.
3.       Subjek Pajak Badan, adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan beroperasional di Indonesia, kecuali badan usaha tertentu milik pemerintah yang telah memiliki kriteria- kriteria yang ditetapkan.
4.       Bentuk Usaha Tetap, adalah bentuk usaha oleh orang pribadi yang melakukan kegiatan di Indonesia tapi tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia kurang lebih 183 hari selama 12 bulan.

# Bukan Subjek Pajak Penghasilan menurut UU no. 17 Tahun 2008
1.       Badan Perwakilan Negara Asing
2.       Pejabat Asing/ Pejabat Perwakilan Diplomatik
3.       Organisasi Dunia yang tidak melakukan usaha di Indonesia seperti UNICEF, ILO, UNESCO, dll.
4.       Pejabat Perwakilan Organisasi International yang bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan itu sendiri, yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia atau luar negeri.



0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.