1.
Subjek Pajak Pribadi, yaitu orang
pribadi yang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan atau orang pribadi yang selama periode tertentu berada di Indonesia
dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
2.
Subjek Pajak Harta Warisan Belum
Dibagi, yaitu warisan yang berasal dari orang yang telah meninggal dunia dan
belum dibagikan tapi telahj menghasilkan pendapatan sehingga pendapatan
tersebut dikenakan pajak.
3.
Subjek Pajak Badan, adalah sebuah
badan usaha yang didirikan dan beroperasional di Indonesia, kecuali badan usaha
tertentu milik pemerintah yang telah memiliki kriteria- kriteria yang
ditetapkan.
4.
Bentuk Usaha Tetap, adalah bentuk
usaha oleh orang pribadi yang melakukan kegiatan di Indonesia tapi tidak
bertempat tinggal atau berada di Indonesia kurang lebih 183 hari selama 12
bulan.
# Bukan Subjek
Pajak Penghasilan menurut UU no. 17 Tahun 2008
1.
Badan Perwakilan Negara Asing
2.
Pejabat Asing/ Pejabat Perwakilan
Diplomatik
3.
Organisasi Dunia yang tidak
melakukan usaha di Indonesia seperti UNICEF, ILO, UNESCO, dll.
4.
Pejabat Perwakilan Organisasi
International yang bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek
Pajak Penghasilan yaitu penghasilan itu sendiri, yang merupakan setiap tambahan
kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
atau luar negeri.
Daftar
Pustaka; DefinisiSubjek, Non Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.