Unsur-
unsur pajak antara lain adalah :
1. Pajak Dipungut Berdasarkan
Undang- Undang
Hal
yang melandasi pernyataan ini adalah perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A, yaitu
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang- Undang”.
2. Tidak Memperoleh Jasa Timbal
Balik Secara Langsung
Wajib
pajak tidak akan memperoleh jasa timbal balik atau kontraprestasi perorangan yang ditunjukan secara langsung, misalnya
orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melewati jalan yang
memiliki kualitas yang sama dengan mereka yang tidak membayar pajak.
3. Pembayaran Pajak Digunakan
untuk Keperluan Pembiayaan Umum Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Fungsi
Pemerintahan
Yaitu
pajak digunakan untuk pembiayaan fungsi pemerintah yang bersifat rutin maupun
pembangunan.
4. Pemungutan Pajak Dapat Dipaksa
Pajak
adalah sesuatu yang dapat dipaksakan kepada
wajib pajak. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak maka ia dapa dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan Undang- Undang.
5. Pajak sebagai Kas Negara
Pajak
sebagai kas Negara yaiu pajak sebagai pengisi kas negara/ anggaran negara yagn
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber:
Unsur- Unsur Pajak
0 comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar atau bertanya seputar artikel...
Dilarang mencantumkan link hidup atau live link.
Terimakasih.